Motif Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacarnya, Polisi: Demi Kepuasan Birahi

JAKARTA – Seorang ibu berinisial NKS (47) berani merekam hubungan seksual putri kandungnya berinisial HR (16) dengan pacarnya. Polisi mengungkapkan, motif NKS melakukan hal tersebut adalah untuk memuaskan nafsunya.

Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicolás Ari Lilipali mengatakan, NKS mengaku menaruh minat pada pacar putri kandungnya. Oleh karena itu, N.K.S. sengaja memfilmkan hubungan seksual putrinya dengan pacarnya.

Latar belakangnya ibu juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya untuk kepuasan diri ibu, kata Nicholas kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Nicola mengungkapkan, hubungan seksual antara anak kandung NKS dan pacarnya itu terjadi di sebuah wisma di Bekasi. Hubungan seksual tersebut akhirnya menghamili putri NKS.

“Anak tersebut dan pacarnya melakukan hubungan seksual di sebuah wisma (kecamatan Kota Bekasi) dan akhirnya putrinya hamil,” jelasnya.

Saat mengetahui putrinya hamil, NKS mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kehamilan HR. Namun buahnya selalu menyehatkan.

“Sang ibu berusaha menggugurkan anak dalam kandungannya dengan berbagai cara, seperti membeli nanas muda dan sejenisnya, namun rahim anak tersebut tetap sehat,” kata Nicola.

Karena cara yang digunakan selama ini gagal untuk menggugurkan bayi dalam kandungan, tersangka mengutus seseorang untuk mencari obat aborsi. Hingga akhirnya bayi dalam kandungan HR meninggal dunia akibat obat gagal tersebut.

“Sekitar (setelah) 7 bulan kehamilan, orang tua kandung yaitu Ibu M meminta bantuan tersangka lain yaitu Ibu N (55 tahun) untuk membeli obat aborsi dan tanpa sengaja ia membelinya di kawasan Pasar Pramuka. ,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti amoksisilin 500 mg (5 kapsul), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), Kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), asam mefenamat 500 gr (6 tablet). . ) dan tank top HR dalam balutan gaun berwarna merah tua dan bermotif bunga.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Mengenai Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b jo 77b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP, ujarnya.

Sedangkan HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sementara itu, pacarnya telah diadili di Polres Metro Kota Bekasi karena lokasi kejadian perkara (TKP) terjadi di sebuah wisma di kawasan Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *