Muhammadiyah Surati Jokowi Jelang Pembentukan Pansel : Ini Momentum Emas Pulihkan Citra KPK

JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa sikap terkait rencana pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024.

PP Muhammadiyah menilai masih maraknya praktik korupsi skala besar dalam berbagai bentuk dan cara. Akibatnya, kehidupan sosial ekonomi masyarakat semakin sengsara, kualitas sumber daya alam terancam, dan harkat dan martabat negara melemah.

Oleh karena itu, menjelang berakhirnya masa kepemimpinan KPK 2019-2024, akan segera dibentuk Pengurus KPK periode selanjutnya. Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pembentukan Panitia Calon Pimpinan KPK 2024. Surat tertanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busiro Muhqoddas dan Sekjen Muhammadiyah Abdul Muti.

 Baca juga:

“Komite Pengarah Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2024 merupakan momen emas untuk mengembalikan citra Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi yang lebih kuat, lebih baik, dan mandiri ikut serta dalam gerakan bersama pemberantasan korupsi,” kata Muhammadiyah dalam surat yang diterbitkan, Rabu (15/5/2024).

Muhammadiyah meminta Presiden menjaga keterwakilan kepentingan masyarakat di Pansel dalam proporsi yang wajar. Sebab, menurut dia, unsur utama bersama unsur pemerintah yang mana unsur masyarakat mempunyai proporsi lebih besar.

Menjamin sikap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, moralitas politik, dan etika demokrasi dengan menghadirkan calon Pancel 3 (tiga) kali lebih banyak dari jumlah calon Pancel yang dimuat di media massa dalam waktu 2 (dua) minggu, dengan tujuan untuk Bahwa masyarakat mendapat kehormatan khusus untuk berpartisipasi, mengevaluasi secara aktif, dan berkontribusi terhadap etika unggul para kandidat mengenai integritas, profesionalisme, dan independensi.”

 Baca juga:

Ketiga, menyikapi positif keputusan dan masukan masyarakat dengan menggantinya dengan calon alternatif. Dan sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Yang disesuaikan dengan norma otentik kualitas kepribadian dan prestasi serta norma independensi pimpinan KPK, ujarnya.

(syal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *