Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makarim menghapus kepramukaan dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Pramuka bukan lagi ekstrakurikuler wajib, melainkan Permendikbudristek No. Muncul setelah publikasi. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pasal 34 mendefinisikan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 959) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dicabut secara resmi dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka diposisikan sebagai suatu kegiatan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, keterampilan, dan minat anak. Murid

Pedoman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024, tanggal berlakunya.

Dengan demikian, peraturan ini membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang mengatur pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *