Nafsu Birahi Merongrong, Dua Kuli Bangunan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

BOGOR – Polisi menangkap di kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Para korban berusia di bawah enam tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

“Kejadian ini terjadi pada bulan April 2024, LP-nya baru kami terima pada tanggal 5 Mei 2024. Setelah kami menerima LP, kami menyelidiki dan mengatur TKP dan kami dapat mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil menahan mereka bersama dengan polisi. bantuan dari masyarakat sekitar TKP,” kata Kasat Reskrim Bogor Kompol Luthfi Olot. Gigantara kepada pers, Rabu (19/6/2024).

Dua orang tukang bernama MH (61) dan ML (48) membangun rumah di sekitar lokasi. Saat kedua pekerja itu mengganggu anak-anak di toko sepulang kerja.

“Pelaku mengaku ada enam orang anak di bawah umur, baik perempuan maupun laki-laki, yang memegang alat kelamin dan alat vital lainnya di bagian dada dan sekitar kaki,” demikian penjelasannya.

Alasan kedua pemain ini adalah cinta. Jumlah korban kejahatan bervariasi, mulai dari usia 10 hingga 14 tahun.

“Pelaku melakukan kejahatannya dalam waktu yang berbeda-beda dan korbannya pun berbeda-beda, sehingga dari hasil pemeriksaan kami ada enam orang yang terlibat aktivitas seksual,” ujarnya.

Didakwa dengan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Undang-Undang Dasar Pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 2002 tentang perlindungan anak.

“Jika korbannya lebih dari satu, maka akan dipenjara selama 15 tahun dan/atau membayar denda Rp5 miliar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *