Nirina Zubir Gemetar saat Terima Sertifikat Tanah, Ini Alasannya

JAKARTA – Nilina Zubir menerima enam sertifikat tanah yang sebelumnya dikuasai mafia tanah. Mafia tersebut tak lain adalah Lili Kasmita, mantan anggota rumah tangga ibunya yang mewarisi kekayaan tanah milik ibunya.

Selama enam tahun terakhir, Nilina Zubir dan kerabatnya bekerja keras untuk mendapatkan kembali aset yang dijarah mafia tanah.

“Kami akan berjuang meski prosesnya melelahkan dan menguras tenaga dan semangat kami,” kata Nilina Zubir usai menerima sertifikat tanahnya di Kantor Kementerian ATR/BPN di Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (29 Mei 2024). . .

Meski sudah mendapat enam sertifikat tanah, Nirina Zubir rupanya masih dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi. Lili Kasmita diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta terhadap Direktur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Allen Saputra.

Dalam permohonannya, Lili meminta BPN membatalkan pendaftaran peralihan hak milik atas akta tanah yang diterima Nilina.

Terkait sidang, Nilina menegaskan siap menjalani sidang berdasarkan jadwal sidang besok, 30 Mei 2024 di PTUN Jakarta.

“Besok Nilina diminta datang ke PTUN di Jakarta Timur, dan setelah sertifikat dikembalikan pertama kali kemarin, Nilina menjadi ikut tergugat dalam kasus pertanahan. Oleh karena itu, sidang offline pertama Nilina di pengadilan akan dilakukan besok,” ujarnya.

Selain itu, suami Nilina Zubir, Ernest Fardiyan Sharif menambahkan, pihaknya siap tampil kembali dalam persidangan Lili Kasmita.

Ernest yakin dengan rangkaian persidangan ini, juri akan secepatnya memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah.

“Besok kami akan meminta bukti tentang apa yang terjadi pada sidang offline pertama kami. Dalam persidangan pidana, semua orang memutuskan dia bersalah. Kita akan temui mereka untuk membahas empat sertifikat itu, ya kita lihat lagi,” kata Nilina.

Sebelumnya, PN Jakbar memvonis Lili dan suaminya End Rialto dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar pada Mei 2022. Selain pasangan tersebut, hakim juga memvonis tiga notaris dengan hukuman penjara antara dua tahun hingga delapan bulan. Dalam kasus ini dia dijatuhi hukuman penjara karena konspirasi.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nilina akhirnya mendapatkan kembali keempat sertifikat propertinya. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *