Pak Bas Pasang Badan ke Bank jika Investor Mau Investasi di IKN

JAKARTA – Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Basuki Hadimuljono mengaku sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang ingin berinvestasi di IKN.

Menteri Basuki menjelaskan, saat ini para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di IKN terkendala permasalahan perizinan lahan. Sebab ketika investor ingin berinvestasi di IKN, yang ada hanya sertifikat kepemilikan tanah berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Tanah) pemerintah.

Menurutnya, HPL melalui HGB kurang menarik bagi perbankan jika dijadikan jaminan penyaluran pembiayaan. Namun Pak Bass mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak perbankan mengenai spesifik calon investor IKN.

Lalu kalau ada jaminan dari OIKN, bank bisa memberikan (pembiayaan), kami juga sudah bicara dengan pihak bank, karena harusnya bisa segera berangkat, kata Basuki yang ditemui di kantor Kementerian PUPR. Senin (15/7/2024).

Namun, Basuki menegaskan, skema tersebut sebenarnya bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) Pemdasus IKN ditandatangani Presiden. Pasalnya, hal tersebut dirancang untuk memberikan kendali sah kepada investor atas kepemilikan tanah secara HGB murni.

Namun HGB bersih yang akan diberikan kepada investor IKN baru bisa diterbitkan setelah IKN resmi menjadi Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus.

“Sesuai undang-undang, bisa diberikan (HGB murni) jika badannya menjadi pemerintah daerah, tidak termasuk perseorangan, setelah membentuk pemerintah daerah,” kata Basuki.

Lalu bagaimana nasib para investor yang sudah berinvestasi padahal pemerintah daerah belum terbentuk?

Basuki dalam kesempatan tersebut mengatakan investor yang telah berinvestasi di IKN berhak untuk meningkatkan sertifikat hak atas tanah IKN dari HGB sebelumnya menjadi HGB Murni melalui HPL. “Selanjutnya akan berubah dari HGB di HPL menjadi HGB murni,” imbuhnya.

Dia adalah PLT baru. Bos OIKN, Basuki mengakui, situasi kepemilikan lahan IKN menjadi salah satu kendala investor tidak berani masuk ke IKN. Pasalnya, calon investor IKN kemungkinan besar tidak akan menggunakan HPL yang disediakan pemerintah sebagai jaminan HGB Bank.

“Investor (ditawarkan) HGB murni tapi tidak lebih dari HPL, kalau lebih dari HPL pasti nilainya jauh lebih rendah atau mungkin unbankable, itu tidak menarik,” kata Basuki.

Seperti diketahui, bukti penguasaan tanah berupa HGB melalui HPL belakangan ini menjadi konflik antara PT Indobuildco melalui PPKGBK (Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno) pengelola kawasan Hotel Sultan dan pemerintah.

Pada tahun 1972, PT Indobuildco mengambil HGB sebagai landasan pembangunan Hotel Sultan. Namun pada tanggal 19 Agustus 1989, SK No. 169 sebagai dasar penerbitan sertifikat HPL 1/Gelora. Oleh karena itu kepemilikan tanah PT Indobuildco diperlakukan oleh PPKGBK sebagai HGB dan bukan HPL. Terakhir, terjadi tarik menarik antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait situasi kepemilikan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *