Pakai Sabu di Jakpus, 3 ASN Maluku Utara Jadi Tersangka

Jakarta: Jakarta Pusat; Tiga anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate asal Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sabu di kawasan Cempaka Putih.

“Dia sudah menjadi (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

RJA, Ade Ari menjelaskan, ketiga ASN yakni AFM dan MBD dijerat Pasal 127(1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Pertanyaan ini terkait dengan narkotika pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia menegaskan tekad partai untuk mengakhiri perdagangan narkoba. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama.

Sebagai musuh bersama, Kapolda Metro Jaya meminta aparat kepolisian terus melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba dan melakukan penindakan sesuai SOP terkait, ujarnya.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *