Paksa Kekasihnya Open BO, Pemuda di Cengkareng Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Seorang pemuda berinisial CP (17) dipaksa oleh pacarnya MA (18) dan pacarnya MR (20), untuk membuka fasilitas kesehatan di Changkerang, Jakarta Barat. Polisi menyebut CP dikeluarkan melalui aplikasi kencan dengan harga Rp 200 hingga 300 ribu.

“Tersangka membuat akun jejaring sosial untuk memberikan korban kepada masyarakat untuk mengeksekusi BO. Kemudian dalam transaksi satu kencan melalui akun kencan sekitar Rp. 200.000 atau Rp. Diberikan 300.000,” kata Kapolsek Changkrang Kompol Sulawan, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, keuntungannya dibagi rata antara kedua belah pihak dan korban.

Oleh karena itu, akibatnya terdakwa memanfaatkan keuntungan finansial untuk berkolusi dengan pelaku dan korban, lanjutnya.

Selain itu, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit telepon genggam.

Kini, kedua pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 76 Pasangan 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Val)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *