Paripurna DPRD Kota Tangerang Bahas Nasib LKPJ Wali Kota 2023 dan Penetapan 4 Raperda

TANGERANG – Laporan Akuntabilitas Kinerja Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2023 telah ditetapkan oleh panitia khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Keputusan itu diambil di ruang rapat Gedung DPRD Tangerang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gatot Wibowo, Wakil Ketua DPRD I Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih dan Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.

Sidang pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 juga dihadiri oleh St. Wali Kota Tangerang Noordin, Sekda, Kepala OPD, Camat dan Camat Kota Tangerang serta unsur Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih banyak rekomendasi LKPJ kepala daerah tahun 2023 yang belum dilaksanakan.

“Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang muncul kembali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2021,” ujarnya, Minggu (28/04/24).

“Kemudian akan dibentuk rekomendasi DPRD yang akan dijadikan bahan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan Perda dan bahan penyusunan kebijakan strategis pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dan apabila rekomendasi DPRD terkait LKPJ kepala daerah tahun 2023 tidak atau lambat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait, maka DPRD akan mengingatkan untuk menggunakan hak investigasi atau hak interpelasi.

Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait belum menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan rekomendasi DPRD dalam LKPJ 2023 dan LKPJ Tangung Jawab Balai Kota 2023, maka DPRD dapat menggunakan hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak penyidikan,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, panitia khusus menyiapkan hasil pembahasan dan rancangan rekomendasi DPRD. Pada prinsipnya pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi LKPJ yang sebaiknya dijadikan rekomendasi DPRD.

Selain itu, cukup banyak catatan yang diterima mengenai aktivitas para pemimpin daerah selama penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023, jelasnya.

Lanjutnya, pendapat fraksi dan informasi yang diberikan merupakan satu kesatuan dengan seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD Kota Tangerang terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

“Pendapat terakhir dari Fraksi sudah cukup tambahan dan catatannya dan patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD kepada LKPJ ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD dan dilanjutkan oleh pimpinan daerah sebagai upaya penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tambahnya.

Meskipun rekomendasi DPRD mengenai LKPJ pimpinan daerah bukan dalam rangka menerima atau menolak tugas pimpinan daerah, namun menjadi tugas pimpinan daerah untuk menyikapinya lebih jauh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

DPRD melalui alat kelengkapannya juga harus memantau pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan asisten pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, rapat paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tangerang dan resmi diumumkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Empat rancangan peraturan (Raperda) tersebut antara lain rancangan peraturan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, rancangan peraturan tentang penataan dan kewenangan PKL, rancangan peraturan tentang penetapan perubahan Peraturan 10 Tahun 2016. Rancangan peraturan global dan regional tentang Kesejahteraan Sosial. PT Tangerang Nusantara tentang pengelolaan pesantren.

Pj Wali Kota Tangerang dalam sambutannya mengapresiasi kerja anggota DPRD Kota Tangerang yang menggandeng Pemda Kota Tangerang untuk merampungkan empat rancangan peraturan dan menetapkannya menjadi peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *