Parkir Sembarangan di Jaksel, Ratusan Kendaraan Diderek Petugas Dishub

JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan terus menindak mobil yang berhenti sembarangan. Antara Januari hingga Mei 2024, petugas dilaporkan telah menyita ratusan kendaraan.

Berdasarkan hasil kampanye, pada Juli-Mei 2024, kendaraan roda dua sebanyak 823 orang, kendaraan roda empat sebanyak 5 orang, sesuai perjanjian sebanyak 582 mobil, dan mobil yang diderek sebanyak 35 mobil. Simpad, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavian kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Selain melakukan operasi Operasi Pelepasan Katup (OCP), petugas juga melakukan derek kendaraan yang parkir liar secara kontrak atau melalui Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD).

Lalu ada kendaraan yang ditilang.

“Polisi mengendarai 15 mobil pembawa jaring, dan BAP Polri juga mengendarai 632 mobil, acara tersebut dilakukan dengan membawa jaring,” ujarnya.

Ia mengatakan, kendaraan yang dikenakan penindakan, terutama yang diderek dan ditilang, akan dikenakan denda AMD 500.000 sesuai Peraturan Parkir Zona Nomor 5 Tahun 2012 dan Retribusi Zona Nomor 3 Tahun 2012.

Warga Jakarta Selatan juga diminta parkir sembarangan jika tidak ingin terbunuh.

(biaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *