Pasal Kontroversial Draf RUU Penyiaran Akan Dibahas di Baleg DPR

JAKARTA – Ketua Departemen DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam rancangan undang-undang UUD akan segera dibahas.

“Saya baru satu sesi, nanti kita lihat perdebatannya (pasal kontroversialnya) ya, baru satu sesi, itu UU (RUU) itu diusulkan KPK, jadi kita bahas lagi ya. . kata Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Ia mengatakan, perkembangan RUU penyiaran masih dalam tahap koordinasi antara pemerintah dan DPR.

“Kita tetap ingin kerukunan dulu. Itu usulan panitia, bukan Baleg. Baleg itu hanya kerukunan,” sambungnya.

Kalangan media diketahui menentang adanya dua pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyoroti dua ketentuan dalam UU Penyiaran.

Yang saya khawatirkan sebenarnya ada dua. Pertama soal pelarangan jurnalis investigatif, kedua konflik administratif dalam menangani pengaduan, kata Hendry di kantor ruang pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). ) /2024). ).

Ia pernah menjadi anggota Dewan Pers sebanyak dua kali. Hingga saat ini, Dewan Pers selalu bertanggung jawab menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan badan independen.

Saya tahu betul cara penanganan sengketa media itu baik, obyektif, independen, dan tidak ada pengaruhnya, karena Dewan Pers dipilih oleh komunitas pers, tambahnya.

Dalam rancangan undang-undang penyiaran, perselisihan antar jurnalis atau surat kabar akan ditangani oleh Komisi Informasi Indonesia (KPI). Penyelesaian perselisihan tersebut dikhawatirkan bersifat politis karena KPI merupakan lembaga yang dikendalikan oleh DPR.

Ia juga menganggap konyol bahwa larangan pers menerbitkan investigasi pribadi atas artikel ini adalah hal yang konyol. Sebab, jurnalisme investigatif merupakan kategori pemberitaan tertinggi.

“Kalau tidak ada, konyol sekali karena kalau kita terbiasa dengan jurnalisme investigatif di media massa, kita tahu itu mahkota dari segala yang disiarkan,” kata Hendry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *