Pejabat Kementan Pernah Dikasih Kuitansi Rp111 Juta oleh Anak SYL

JAKARTA – Kepala Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengumumkan menerima tanda terima sebesar Rp111 juta dari Kemal Redindo, putra Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, uang itu digunakan untuk aksesoris mobil.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan suap terkait terdakwa SL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Hal itu terungkap di ruang sidang saat Ketua Hakim Adam Pontoh Rianto menanyakan kepada saksi apakah ia mengenal orang dekat SYL.

Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan putra SYL, Kemal Redindo. Pertemuan ini terjadi saat Sukim menemani SYL ke Makassar.

“Jadi, ada permintaan darimu?” Pada Senin (13/5/2024), ia bertanya kepada hakim di ruang sidang tipikor Jakarta.

“Yang Mulia sedang berada di perkebunan,” jawab saksi.

– Ya, apa permintaannya? kata hakim.

“Minta uang,” jawab saksi.

– Ya, sejumlah uang, berapa yang kamu inginkan? Dia meminta klarifikasi hakim.

“Saya hanya ingat 111,” tambah saksi.

“Rp 111 juta. Dia meminta hakim memberi penekanan.

“Sudah siap Yang Mulia,” jawab saksi.

Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permintaan uang tersebut. Sukim mengatakan, meski bertemu Kemal Redindo, permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Menurut Sukim, pesan tersebut berisi tanda terima pembayaran aksesoris mobil.

“Baik Yang Mulia, WhatsApp dikirim untuk memperbaiki kupon aksesoris mobil, aksesoris mobil,” kata saksi.

Mendapat permintaan tersebut, Sukim meneruskannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan bernama Heru. Dia kemudian menerima tanggapan yang memintanya untuk “mengisi” pertanyaan tersebut.

Sukim melanjutkan, uang tersebut dikumpulkannya dari patungan pejabat tingkat satu.

– Dari mana dana tersebut berasal? tanya hakim.

“Bagikan uangnya pak,” jawab saksi.

– Bahkan dari kelas 1 SD? tanya hakim.

– Sudah siap Yang Mulia – jawab Saksi.

Dalam persidangan, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Surat dakwaan mendakwa SYL menerima sumbangan sebesar 44,5 miliar dram. Jumlah tersebut berasal dari hasil patungan pejabat Tingkat I dan 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *