Pekerja Wajib Jadi Peserta Tapera Paling Lambat 2027, Gaji Dipotong 3%

JAKARTA – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat tahun 2027.

Setelah mendaftar di Tapera, perusahaan mengumpulkan tabungan melalui pemotongan gaji atau upah. Dengan tarif karyawan sebesar 2,5% dan 0,5% untuk perusahaan iuran Tapera setiap bulannya.

Pengusaha juga harus membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja pesertanya.

Apabila pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan, ke dalam rekening Dana Tapera.

Apabila anggota tidak membayar deposit maka status keanggotaan Tapera dinyatakan tidak aktif. Status keanggotaan Tapera dapat diperoleh kembali setelah anggota terus melakukan pembayaran deposit.

Akun anggota peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan Tapera akan tetap tercatat di BP Tapera.

Baca selengkapnya: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *