Pembunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi Terindikasi Gejala Pedofil

JAKARTA – Kepala Divisi Reskrim Polres Metro Baxi AKBP Muhammad Firdaus menyebut pelaku pembunuhan bocah 9 tahun, Didak Setiwan, memiliki tanda-tanda penganiayaan. Hal itu diungkapkan polisi setelah memeriksa keluarga terdakwa dan beberapa saksi lainnya.

“Benar bahwa terdakwa DS mencintai anak-anak, benar jika dia mencintai anak-anak dan terakhir kali terdakwa ditemukan melakukan kejahatan seksual, dan/atau penganiayaan anak.” itu tandanya kanker paru-paru,” kata Firdous di Polres Metro Bixi Kota, Jumat (7/6/2024).

Namun hingga saat ini polisi belum bisa memastikan bahwa dialah penyebab masalah seksual yang dialami pelaku. Sebab menurut pengalamannya, gejala penyakit anak tersebut terjadi karena keluhannya berbeda-beda asal usulnya.

“Jadi sulit untuk mengetahui penyebab penyakit itu muncul, apa penyebab sebenarnya, masih sulit, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Soal alasan pelaku tega menganiaya korban, Firdous menjelaskan Didak tak bisa mengendalikan keinginannya. Karena dia tidak berhubungan seks selama 7 bulan.

“Pertama, terdakwa DS melakukan tindak pidana pencabulan atau tindak pidana pencabulan terhadap mendiang JH dalam perkara ini. Artinya, terdakwa DS tidak bisa mengendalikan nafsunya karena selama 7 bulan terdakwa DS tidak mempunyai suami dan hubungan perempuan,” kata Firdous.

Setelah melakukan perbuatan asusila, untuk menyembunyikan perbuatannya, Didak mencekik dan mencekiknya.

Mengenai tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DS untuk menutupi perbuatan seksual anak pertama korban DH, ujarnya. dia melanjutkan

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Jumat (31/5) lalu, dengan hilangnya seorang bocah lelaki berusia 9 tahun bernama GH asal Kota Bintarjabang, Kota Bixi. GH ditemukan tiga hari kemudian atau Minggu dini hari (2/6).

GH ditemukan terkubur di belakang rumah Didak Setiwan terbungkus karung. Saat itu, polisi langsung menangkap Didak karena dugaan melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *