Pemeran Tuyul Rumah Hantu Dibakar, Utangnya di Mana-Mana

JAKARTA – Seorang joki setan berinisial PS atau E melakukan penganiayaan dengan membakar coran tuile dalam wahana rumah hantu berinisial AMG. Pembakaran bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada korban.

Ternyata bukan hanya pelaku kejahatan yang mempunyai masalah utang dan piutang. Menurut Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki, korban juga memiliki utang ke warung makan atau toko di sekitar pasar malam di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“(Pelaku) bermaksud menanyakan kepada korban tentang utang korban yang tersebar dimana-mana, di toko makanan atau rokok atau toko kecil di sekitar kawasan (pasar malam), serta pelaku,” ujarnya. Haris dalam jumpa pers di Polsek Pasar Rambo, Selasa (25/6/2024).

Setelah diingatkan, korban tidak menerima pinjaman tersebut. Reaksi korban saat utangnya ditagih juga membuat pelaku kesal.

Dari sana, pelaku menyiram korban dengan bensin untuk mengancam korban agar menerima pinjaman tersebut. Pelaku yang tetap tidak menerima pinjaman tersebut kemudian mengancam penyerang dengan menyalakan korek api dari sakunya.

“Untuk menekan dan mempengaruhi korban agar segera mengaku, korban tidak terima karena dalam keadaan setengah mabuk, tidak merespon dengan baik dan tidak memenuhi harapan pelaku,” ujarnya.

Bahan bakar cair kemudian dituangkan dan pelaku selanjutnya mengancam akan menyalakan korek api gas, tambahnya.

Nyala api dari korek api gas membakar tangan pelaku dan langsung menjalar ke tubuh korban yang sebelumnya terendam bensin. Bahkan saat diperkenalkan dalam jumpa pers, tangan penyerang terlihat dibalut perban akibat luka bakar.

Pada jenazah almarhum terdapat api dan juga menempel pada pakaiannya, setelah itu pelaku berusaha menyelamatkan almarhum dengan membuka dan melepas blus yang dikenakannya.

Kapolres mengatakan, hampir 50 persen tubuh almarhum mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut. Pelaku yang diserang masih menjalani perawatan intensif di RS Pasar Rebo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Pasal 351 KUHP.

“Kemudian kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penegakan hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *