Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Pelaku Ternyata Warga Cipayung

JAKARTA – Falda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman Rp300 juta kepada artis Riya Risis.

“Pada Senin pagi, 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik ​​berhasil menangkap paksa tersangka AP di rumahnya di Kecamatan Sipiung, Jakarta Timur,” Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Ade Safri Simanjuntak , kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Tersangka berinisial Ade Safri, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Dia dibawa ke Subdit Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, Riya Ris diduga melakukan pengancaman dengan menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang, antara lain dalam laporan disebutkan Rp 300 juta. Nomor rekening diancam atas nomor rekening atas nama Jacky. Kasusnya kini di Subdit Cyber. ,” kata Ade Ari kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.

Riya Risis melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 dan melakukan penyelidikan serta menyerahkan bukti pada Senin 10 Juni 2024.

“Dia melaporkannya pada 7 Juni karena Suster RR mendapat ancaman melalui media elektronik bahwa dia akan membagikan foto atau video pribadi korban di media sosial,” kata Ade Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *