Pemkot Depok Temukan Hewan Kurban Tak Cukup Umur hingga Berpenyakit Mulut dan Kuku

DEPOK – Pemerintah Kota Depok (PEMCOT) mengerahkan tim gabungan untuk memeriksa hewan kurban guna mencegah terjadinya kerusakan atau kecacatan pada sapi, kambing, dan domba kurban. Hingga Jumat, 7 Juni 2024, tim telah memeriksa 1.501 hewan kurban dan menemukan ada yang cacat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Tim ini terdiri dari Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) dari Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) termasuk dokter hewan dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedik (SKHB) – Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian RI. . Pertanian (Camanton). Mereka biasa pergi ke toko hewan dan menjual hewan kurban.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP 3 Kota Depok Daide Zuraida mengatakan, pemantauan yang dilakukan meliputi persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan kurban dan pengendalian pengangkutan hewan kurban. .

 Baca juga:

Selain itu, Kota Depok juga tengah memperkuat koordinasi dengan DKP 3 kecamatan dan kecamatan terkait rekomendasi dan persetujuan tempat pemotongan dan penjualan hewan kurban.

Zuraida mengatakan, Rabu (12/6/2024), “Sampai 7 Juni 2024, terdapat 21 lapak dengan jumlah hewan kurban sebanyak 1.501 ekor. Tercatat sapi 659 ekor, kambing 620 ekor, dan domba 222 ekor.”

Zuraida menambahkan, ditemukan beberapa kelainan pada hewan kurban dalam pemeriksaan tersebut, di antaranya penyakit mulut dan kuku (FMD). Mereka juga meminta agar hewan kurban yang sakit segera dikeluarkan dari tempat yang sehat.

“5 ekor sapi pincang (BCU), 1 ekor sapi kurus, 1 ekor kambing pincang, 2 ekor kambing BCU, 2 ekor kambing penyakit mulut dan kuku (PMK), 2 ekor kambing penyakit mata, dan 1 ekor domba yang menderita ORF atau dermatitis pustularis.

 Baca juga:

“Kami segera mengambil tindakan dan meminta hewan yang sakit dipisahkan dari hewan yang sehat,” imbuhnya.

Selain itu, Zuraida mengimbau konsumen berhati-hati dalam memilih hewan kurban yang terbaik dari segi kesehatan dan syarat agama.

Sementara itu, konsumen dihimbau untuk memilih hewan yang memenuhi standar kesehatan dan syariah, tutupnya.

(batuk.-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *