Pengacara: Akun Facebook Pegi Perong Hilang Usai Ditangkap Polisi

JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM, mempertanyakan penyebab akun Facebook miliknya hilang usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky oleh Polda Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Toni saat menjadi bintang tamu Suara Rakyat di iNews TV, Selasa (28/5/2024).

Dia awalnya mengatakan, berdasarkan status Facebook Pegi, kliennya berada di Bandung sejak 24 Agustus 2016. Saat Vina dibunuh pada 27 Agustus 2016, dia bersikeras kliennya berada di Bandung, bukan Cirebon.

“Nah kalau saya lihat di media sosial Pegi Setiawan ya, dia sudah lama di Bandung, dan dalam sejarah statusnya, baru tanggal 24 Agustus ya, dia di Bandung, status-status itu,” kata. Toni. .

Namun, Toni mengatakan akun Facebook Pegi sudah tidak ada lagi. Sehingga menurutnya kejadian itu dianggap luar biasa.

Tapi yang mengherankan sekarang kenapa Facebook atas nama Pegi Setiawan, setelah ditangkapnya Pegi Setiawan, Facebook menghilang. Tidak mungkin Pegi Setiawan ditangkap dan akun Facebooknya disuspend, lanjutnya.

Terkait kejadian hilangnya akun Facebook Pegi, pihaknya meminta tim penyidik ​​Polda Jabar bisa menjelaskan situasinya.

Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengetahui keberadaan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016. Pasalnya, ibunda Pegi sempat mengabarkan bahwa anaknya berada di Bandung saat kejadian.

“Sebelum saya putuskan jadi perwakilan keluarga Pegi, saya cari dulu karena ibu Pegi bilang kalau anaknya ada di Bandung saat kejadian itu. Saya tidak percaya lalu saya cari, apakah ada orang di luar sana?” kata Tony.

Ia menelepon dan menemui kerabat dan keluarga Pegi yang saat itu sedang melakukan pekerjaan konstruksi di Bandung.

“Ibu saya bilang ada bapak, ada Mang Bondol, ada Robi, ada Ibinu dan Suparman, jadi dari lima ini saya telepon empat dan ketemu,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, pada malam pembunuhan Vina, 27 Agustus 2016, rekannya Pegi memintanya pulang ke Cirebon karena sudah tidak betah lagi di Bandung. Pegi mengantarnya hingga kakaknya mendapat tumpangan ke Cirebon.

“Waktu Bondol mau berangkat ke Bandung, dia mau kerja. Setiawan telpon di tempat kerja, katanya, ‘Ayo kerja di Bandung, aku pengangguran ya,’ dan dia berangkat pada 21 Agustus 2016 untuk bekerja di Bandung. O Seminggu kemudian, 27 Agustus 2016, Bondol sudah tidak betah, ia meminta pulang, “Aku pulang hanya karena tidak betah”.

“Pukul 20.00 WIT tanggal 27 Agustus 2016, Bondol minta pulang dan diantar Pegi Setiawan, Robi, Ibnu dan ketiganya dari toko, maka project bed diberikan ke rumah besar, dibawa ke rumah besar. utama. jalan sampai Bondol menemukan mobil umum”.

Dalam pemberitaan, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun berstatus buronan (DPO) pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.

Pegi, yang terancam hukuman mati, didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, Pegi membantah keras tudingan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *