Penjual Video Pornografi Anak Sudah Sebar 2.010 Konten dan Raup Ratusan Juta

JAKARTA – Pria bernama DY dituduh melakukan jual beli gambar porno anak melalui media sosial X dan Telegram. Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka kelahiran 1999 ini sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2022.

“Setelah dilakukan konfirmasi dan penelusuran mendalam, diketahui proyek ini dilaksanakan sejak November 2022,” kata Hendry saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

 BACA JUGA:

Hendry menjelaskan, tersangka memiliki delapan akun X dan lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. Dalam kelompok tersebut, tersangka menyebarkan video porno tahun 2010.

“Dia kemudian mengirimkan 2.010 video yang semuanya pornografi anak,” ujarnya.

Hendry menyatakan, keuntungan yang didapat para pelaku kejahatan sejak 2022 mencapai ratusan juta dolar.

“Diperkirakan pengerjaan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dihitung memakan waktu sekitar 1 tahun 8 bulan. Kalau perhitungan awal sudah untung ratusan juta lebih,” ujarnya. .

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 34 ayat (1) pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi dan Komunikasi Elektronik No. 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29.

“Dan/atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang kecabulan,” katanya.

Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar, lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *