Perampok Toko Jam Tangan Mewah Survei 3 Kali, Sempat Nyamar Jadi Pembeli

JAKARTA – Hendra Kasino (32), tersangka utama perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang, diperiksa sebanyak tiga kali sebelum didakwa pada 8 Juni 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Weera Satya Triputra mengatakan, tersangka melakukan beberapa penyelidikan di kawasan yang menjadi sasaran perampokan.

 Membaca:

Tampaknya tersangka HK mendatangi toko tersebut sebanyak dua kali, pertama pada 18 Mei 2024 dan kemudian pada 25 Mei 2024, kata Wira di Mapolda Metro Jaya (14 Mei 2024).

Selain itu, tersangka HK kembali ke toko untuk check out pada 4 Juni 2024 dan tertangkap kamera toko.

“Tersangka masuk ke toko tersebut dengan maksud untuk mengintai lokasi dan berpura-pura menjadi pelanggan,” kata Vira.

“Hal ini kami lakukan untuk mengetahui di mana harus meletakkan jam tangan mewah tersebut dan berapa jumlah karyawan yang bekerja di toko tersebut,” lanjutnya.

 Membaca:

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap kembali tiga tersangka perampok toko jam tangan mewah di kawasan Teluk Naga dan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tangerang.

Polisi MAH Tiga tersangka berinisial DK dan TFZ ditangkap dari lokasi berbeda. HK tersangka utama perampokan, 6 buah merek Audemars Piguet; Sebanyak 18 jam tangan mewah direncanakan akan dijual, termasuk 2 jam tangan mewah Patek Phillippe dan 10 jam tangan mewah Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan dijual kepada ketiga tersangka. 12 jam lagi akan dijual tersangka HK,” kata Ade Ari.

Terkait hal tersebut, tersangka H.K. didakwa dengan “pencurian berat” berdasarkan Pasal 365 KUHP dan dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun 3 terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *