Periksa Adik SYL, KPK Dalami Dugaan Aset Eks Mentan Gunakan Nama Anggota Keluarga

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saudara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi kasus pencucian uang (TPPU), pada Rabu (6/12/2024).

Berdasarkan penuturan Andi Tenri, tim penyidik ​​mendalami dugaan mantan Menteri Pertanian itu menggunakan nama keluarganya.

Penyidik ​​sedang menelusuri keterangan kepemilikan aset SYL yang diyakini atas nama keluarga, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (13/06/2024).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Andi Tenri telah menyelesaikan pemeriksaan dan terlihat meninggalkan Gedung Putih dan Merah KPK pada Rabu (6/12/2024) pukul 16.06 WIB.

Saat hendak berangkat, Andi Tenri memilih bungkam di tengah banyaknya pertanyaan media.

“Tidak ada”, saat ditanya keberadaan tim SYL yang dipimpinnya.

Sehingga, pengacara keluarga SYL, Sindu, meminta penyidik ​​mendalami penyidikan.

 BACA JUGA:

“Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik, sehingga kami menyayangkan tidak bisa menjelaskan kenapa semua hal tentang Ibu (Andi Tenri) diserahkan ke penyidik ​​KPK,” ujarnya.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan rasa berpuas diri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Terkait hal ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya kini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut, serangkaian persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam SYL, KPK juga menetapkan seseorang yang diduga terlibat dalam apa yang disebut TPPU.

“SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta. Jumat (52/13/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *