Periksa Rina Lauwy, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

JAKARTA – Pada Selasa, 21 Mei 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lovi Kosasih, mantan istri mantan Direktur PT Taspen (Dirut) Antonius NS Kosasih, sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi palsu. di PT Taspen. (persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Rina Lovi bertujuan untuk mengonfirmasi bukti adanya aliran uang salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.

Rina Lauvi Kosasih, saksi hadir dan telah mengkonfirmasi, termasuk bukti-bukti adanya aliran uang salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).

 BACA JUGA:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi investasi bodong di PT Taspen (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merilis nama tersangka dalam penyidikan ini.

Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan peninjauan, lanjut Ali, pengaduan masyarakat tersebut menjadi kewenangan komisi antirasuah dan ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.

“Saat ini PT Taspen (Persero) sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk mengusut tindak pidana korupsi kegiatan investasi bodong yang melibatkan perusahaan lain untuk tahun buku 2019,” kata Ali.

 BACA JUGA:

Sayangnya, Ali masih belum mau membeberkan identitas tersangka kasus ini. Dia hanya membenarkan, temuan awal KPK menunjukkan dugaan korupsi terkait investasi palsu di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kerugian negara akibat pembelian tersebut mencapai ratusan miliar rupee dan saat ini sedang dilakukan proses penghitungan nilai kerugian sebenarnya, kata Ali.

Lebih lanjut, Ali berjanji akan transparan dalam proses penyidikan kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan nama-nama orang yang dilantik

Sebagai tersangka dan membangun kasus setelah ditangkap.

(abortus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *