Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Asetnya Dilelang PT MNC Bank

JAKARTA – Pimpinan PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jagbar) segera menetapkan jadwal persetujuan gedung eks PT Panchadharma Nyakaputra di Jalan Gelambar Baru Ilir, Grokol. Petamburan.

Awalnya, jelas Rudy, bangunan tersebut milik Ween Lee Sadikin yang merupakan mantan Direktur PT Panchadharma Nyakaputra. Merupakan kreditur PT MNC Bank yang menandatangani perjanjian pinjaman pada tahun 2013.

“Dulu itu jaminan, jaminan lama atas nama kreditur PT Panchadharma Nyakaputra, direkturnya Pak Win Lee Sadiqin, dengan cara yang kita tidak tahu, sebelum tahun 2013. Soalnya kita sudah punya backlog yang besar di awal tahun 2016,” kata Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Rudy mengatakan, karena tidak dibayar, pihaknya memberikan teguran namun tidak digubris. Selanjutnya pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan kepada Biro Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penegakan hukum atas agunan dalam lelang tersebut.

“Pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melakukan lelang agunan dan kemudian ditetapkan MNC Bank sebagai penawar dalam lelang tersebut sesuai Berita Acara Lelang Nomor: RL-072/29/2018,” ujarnya.

Selanjutnya, MNC Bank mengajukan permohonan pengalihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan mengadakan rapat koordinasi (REGOR) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Rudy, setelah rapat konsolidasi, harus ada tanggal pasti pelaksanaan pengalihan aset tersebut.

“Kami melakukan rapat konsolidasi dan setelah rapat konsolidasi Mei 2023 hingga Mei 2024, kami tidak tahu kenapa tidak dilaksanakan oleh pengadilan dan sampai saat ini kami belum tahu sanksinya apa.” Dia berkata.

“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera mendapatkan keadilan, karena harta benda ini merupakan harta benda yang perlu diperoleh dan dijual, dan hasil atau keuntungannya akan dibagikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Untuk itu, Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang yang menandakan bahwa gedung tersebut milik PT MNC Bank Internasional.

“Jadi ini keyakinan kami, jadi maksud pemasangan tanda ini untuk menandakan bahwa itu milik PT Bank MNC Internasional, karena pemilik sebelumnya masih memasang spanduk yang masih mengatasnamakan korban. Gelambar Illir “Ini resmi, namanya PT Bank MNC Internasional. Sudah diubah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *