Perpres Baru IKN, Jokowi Beri HGU 190 Tahun ke Investor

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN. Mudah-mudahan ini bisa membawa lebih banyak investasi ke IKN.

Aturan ini memberi calon investor Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal ini tertuang dalam pasal 9 aturan tersebut.

“Otoritas Ibu Kota Nusantara menjamin hak penguasaan tanah selama 1 (satu) siklus pertama, dan 1 (satu) siklus kedua dapat dikembalikan kepada pengusaha dalam kontrak,” tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) kontrak. . faktur yang dikutip) pada Jumat (12/7/2024).

Ayat 2 menjelaskan, disebutkan 1 siklus, hak garap untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sampai dengan 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu). Siklus kedua dalam jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian.

Kedua, hak pakai bangunan dapat dikembalikan melalui 1 (satu) siklus pertama untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dan 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu penggunaan paling lama 80 (delapan puluh) tahun. dan evaluasi tahap.

Ketiga, hak pakai dapat diberikan kembali melalui 1 (satu) siklus pertama untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dan kembali melalui 1 (satu) siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria. dan tahap evaluasi

Jadi, total HGU yang dikantongi investor adalah 190 tahun. Kemudian jumlah HGB diberikan selama 180 tahun, sedangkan hak pakai diberikan selama 180 tahun.

“Hak atas tanah diberikan dalam 1 (satu) siklus pertama, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan atas permintaan Badan Ibu Kota Nusantara,” bunyi angka 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *