Perwira TNI Diduga Main Judi Online Pakai Dana Satuan Hingga Rp876 Juta

JAKARTA – Seorang anggota Kepala Keuangan (Paku) TNI Brigif 3/TBS diduga menggunakan uang rumahnya sebesar Rp876 juta untuk perjudian online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan, saat ini anggota TNI bernama Letjen R sedang diupayakan penyelesaiannya.

“Dalam kasus pembelanjaan ilegal dan Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, kini pelakunya sedang diadili dan ditingkatkan keikutsertaannya dalam perjudian di Internet untuk melanjutkan tindak pidana tersebut,” kata Pak. Hendhi setelah disetujui, sebuah pernyataan. Jumat (14/6/2024).

Kostrad, kata Hendhi, menambahkan segala bentuk perjudian baik secara langsung maupun online melanggar hukum dan peraturan militer.

“Setiap anggota yang kedapatan terlibat akan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, jelas Hendhi, Kostrad juga akan berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya perjudian online.

Perkuat juga proses investigasi internal untuk mengidentifikasi dan mengadili kasus-kasus pelanggaran dengan cepat dan efektif,” ujarnya.

(hanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *