PKL Masih Menjamur di Trotoar Wilayah Kelapa Gading

JAKARTA – Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sudah menjadi pemandangan umum di Jakarta. Kehadiran PKL di trotoar tentu mengganggu kenyamanan hak pejalan kaki. Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar tidak hanya pada malam hari, namun juga mudah ditemukan pada siang hari. Misalnya saja di Jalan Arta Gading Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Deretan kios pinggir jalan berjejer di sepanjang jalan sekitar 500 meter. Tak hanya dimaki para pengguna jalan, aksi protes tersebut juga dikeluhkan warga. Warga di sekitar jalan bahkan memasang spanduk bertuliskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang menyatakan dilarang berdagang di jalan, trotoar, halte, dan ruang publik. Spanduk tersebut juga memuat sanksi dan denda hingga Rp 20 juta.

Spanduk dipasang di jalan-jalan. Namun, spanduk tersebut seolah hanya menjadi backdrop para pedagang kaki lima yang ada di alun-alun. Penandatanganan spanduk tersebut dibuat oleh pengurus RW 08 Gading Kirana, Kelappa Gading Barana.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhamedong menjelaskan, pihaknya selalu menegakkan aturan dan senantiasa menertibkan wilayah yang menjadi tempat unjuk rasa warga. Dia berjanji, tempat-tempat yang dikeluhkan warga mengenai lapak pinggir jalan akan menjadi prioritas untuk diperiksa.

“Tentu akan kita tertibkan, kita utamakan aduan atau informasinya, ini persoalan yang sudah berlangsung lama,” kata pria yang akrab disapa Madong itu saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2024).

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan jika ada oknum di unitnya yang mendukung PKL yang melanggar aturan.

“Aturannya sudah jelas. Ya kalau ada dukungan dari Satpol PP, nanti kita tindak jelas,” tegasnya.

Madong juga menambahkan, titik lokasi yang menjadi perhatian sudah dipetakan. Tidak hanya di jalan raya. Namun upaya mereka kerap berujung pada kucing-kucingan antara Satpol PP dan para pedagang kaki lima di lokasi.

“Meski jalannya padat dan memakan bahu jalan (Arta Gading), kami sudah mendekat. Kami selalu disortir, lalu kami bisa berhenti di situ suatu saat, terutama pada jam-jam sibuk. Kita akan tertibkan, tapi kemudian kucing-kucingan terus berjalan,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu pedagang langsung mengaku bahwa tempat berjualannya melanggar aturan. Namun, ia bingung bagaimana mencari penghasilan selain berdagang.

“Iya saya tahu itu dilarang, tapi apa yang harus kita lakukan? Ya, sebaiknya payung ditutup pada sore dan malam hari. Dan kalau ada Satpol, kita pindahkan dulu,” kata seorang pedagang yang menolak memberikan. . namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *