PKS Tolak Pemberian Bansos Pelaku Judi Online: Jangan Sampai Blunder!

JAKARTA – Usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online mendapat tentangan keras dari politisi PKS sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra.

Menurutnya, usulan tersebut bukannya memberantas perjudian online, justru akan memperburuk keadaan, para penjudi online semakin ketagihan dan mendorong munculnya penjudi-penjudi baru, sehingga praktik perjudian online ke depan semakin marak. . .

“Tentu mereka (pejudi online) akan berpikir, wah enaknya main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat kesejahteraan. Pemerintah perlu ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelakunya. tindak pidana, bukan korban, makanya yang mendapat bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).

“Jangan sampai blunder seperti usulan bansos bagi penjudi online,” imbuhnya.

Wisnu melanjutkan pada Juli-September 2022 dari 2.236 kasus perjudian yang terdeteksi Polri dan 1.125 di antaranya merupakan kasus perjudian online. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pendapatan perjudian online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 dan mencapai Rp100 triliun pada kuartal I tahun 2024.

Menurutnya, angka tersebut luar biasa. Dengan data tersebut, ia mengingatkan akan dampak perjudian online yang sangat meresahkan, yang tidak hanya merugikan keuangan keluarga, tetapi juga menimbulkan kejahatan turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.

Misalnya kasus terakhir di Mojokerto, seorang polisi perempuan membakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas karena laki-laki tersebut ketahuan judi online. Satgas harus tegas dalam menegakkan hukum sesuai tugasnya. sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Perpres tersebut,” imbuhnya.

Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dapat bekerja tegas, cepat, efisien dan solusi. Ia menegaskan, satgas bisa menindak perjudian online tidak hanya dari bandar dan promotor, tapi juga pemainnya.

“Satgas harus tegas dalam menegakkan hukum sesuai dengan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perpres bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu,” kata Wisnu.

“Kami berharap di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku ketua, Satgas Judi Online dapat segera memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *