JAKARTA – Polri buka suara terhadap salah satu item dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah mengenai kewenangan baru Polri untuk memblokir konten di dunia maya sesuai dengan pasal 16 ayat satu huruf Q UU Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum ada informasi lengkap mengenai RUU tersebut.
Jadi perlu ditegaskan, saat ini masih dalam pembahasan, informasi lengkapnya belum kami terima, kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/05/2021). 2024).
Katanya, “Kita tunggu isinya secara lengkap, apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui, baru kita informasikan secara lengkap kepada teman-teman semua,” ujarnya.
Sandhi mengatakan, struktur dan kinerja kepolisian secara umum diatur dalam UU Kepolisian. Menurut dia, persoalan pengurangan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kmenkominfo).
– Dan aturannya sudah ada, kalau soal takedown, kerja Menkominfo sudah ada, ujarnya.
Sandi juga mengatakan RUU Polri sedang dibahas di DPR RI. Ia menyatakan keyakinannya bahwa RUU Polri akan bermanfaat di masa depan.
“Mudah-mudahan hal ini dapat bermanfaat bagi kepolisian untuk bekerja lebih baik di masa depan, apalagi seiring dengan bertambahnya usia pensiun yang berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin meningkat,” ujarnya.
“Hal ini dapat memotivasi kami untuk bekerja lebih baik dan lebih terbantu oleh pihak kepolisian tentunya,” lanjutnya.