Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Mengapa?

BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jawa Barat mencoret Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Dengan begitu, total penulis kasus yang kembali viral setelah dibuat film layar lebar hanya 9 orang. Delapan pelaku divonis bersalah dan satu pelaku Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 sudah ditangkap.

Alasan polisi mencoret kedua DPO dalam kasus ini karena polisi menyimpulkan kedua orang yang masuk dalam DPO tersebut karena nama terpidana hanya asal-asalan saja.

“Dari hasil pemeriksaan, DPO hanya ada satu. Kedua nama yang tercantum hanya acak (berdasarkan keterangan terpidana lain),” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan kepada Korsel. Polda Jawa, Minggu (26/5).

Kompol Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku kasus Vina Cirebon berjumlah sembilan orang.

DPO-nya hanya satu, PS (Pegi Setiawan), kata Kompol Surawan.

Dirkrimum mengatakan, kemungkinan jika ada orang lain dalam kasus tersebut, selain 8 terpidana dan 1 tersangka yang ditangkap, maka penyidik ​​siap melakukan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa sore (21/5/2024). Jadi Pegi adalah Petugas Perlindungan Pelayanan kita, informasi terakhir yang kita terima, dia bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024). ).

Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Sakha Tatal di bawah umur divonis 8 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *