Polda Metro Bongkar Penipuan Pekerjaan Like dan Subcribe Akun YouTube

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menemukan kasus penipuan tawaran pekerjaan dengan menekan like dan berlangganan akun YouTube.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp806 juta.

Pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Dalam pengungkapannya, penyidik ​​menangkap dua tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku tergabung dalam salah satu perusahaan yang berniat menawarkan pekerjaan, menekan like dan berlangganan akun YouTube.

Katanya, “Dengan komisi Rp 31.000 untuk like video di YouTube.

Jika korban setuju, mereka harus menyetor uang terlebih dahulu. Namun Ade tidak menyebutkan nominal setorannya.

“Setelah setuju untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban wajib membayar uang jaminan sebelum diberikan tugas kerja,” ujarnya.

Berdasarkan jumlah korban penipuan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp806 juta. Atas kejadian tersebut jurnalis mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000, kata Ad.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *