Polda Metro Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram serta menetapkan tersangka berinisial DY.

Wadi Krimsus AKBP Hendry Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di Jalan Kaliabang Lolotan Pusaka Rakyat, kawasan Tarna Jaya, Kabupaten Bekasi.

Inisial DY, laki-laki, 25 tahun, katanya, Jumat (31 Mei 2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Hendry, pelakunya adalah seorang administrator yang memiliki delapan akun X dengan nama pengguna berbeda. Di media sosial, DY mempromosikan link aplikasi chatting yakni Telegram.

Dia mengatakan: “Tautan tersebut terhubung ke akun Telegram, salah satunya menjual konten asusila kepada anak di bawah umur, dan paket grup (dengan harga berbeda) juga ditawarkan kepada calon pembeli.”

Hendry menjelaskan, pelaku juga memiliki lima akun Telegram untuk 105 grup porno berbeda.

“Pembeli kemudian akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa e-wallet dan pilihan rekening bank,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 untuk mengubah UU No. 11. dikenakan biaya. Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) Tahun 2008 juncto Pasal 29;

“dan/atau pasal 4(2) jo pasal 30 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 dan/atau pasal 8 jo pasal 39 dan/atau pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang pasal 9 Pornografi yang dibenarkan dengan Pasal 35,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *