Polda Metro Siap Bantu Tertibkan Tukang Parkir Liar di Minimarket

JAKARTA – Direktur Perhubungan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya siap membantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar di mini market.

“Pasti (membantu menertibkan). Jadi, persoalan parkir liar itu masalah ketertiban umum, dalam tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

“Dari pihak kepolisian lalu lintas (polisi lalu lintas), khususnya kepolisian, pasti akan kami dukung dan ikuti apa yang dilakukan pemerintah daerah terkait penertiban ini dan akan kami lakukan untuk mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.

Di luar itu, jika parkir liar sampai pada titik pemaksaan, sudah masuk ranah kriminalitas, ujarnya.

“Lagi pula pemaksaan itu sudah merupakan tindak pidana. Ya, sebenarnya tidak sulit, sederhana sekali. Itu tanggung jawab bersama untuk melakukannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengarahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menindak juru parkir liar yang ngotot meminta uang parkir di minimarket.

Operasi dimulai kemarin untuk mencegah penderitaan masyarakat, kata Haru Bodi, Rabu, 8 Mei 2024 di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Apalagi di setiap minimarket ada tanda parkir gratis, tapi tetap ada juru parkirnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada paksaan terhadap warga yang hendak berbelanja dan memarkir mobilnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap keluhan warga dan netizen soal juru parkir liar yang ngotot meminta uang di tempat minimarket yang seharusnya gratis.

Katanya, parkir gratis sesuai aturan kami mengenai parkir di mini market.

Manajemen minimarket juga mengumumkan bahwa parkir di minimarket gratis.

“Jadi pengelola tidak boleh memungut biaya. Namun ada pihak yang memanfaatkan karena gratis. Mereka berusaha mengatur dan tentu ada biayanya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *