Polemik Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT

JAKARTA – Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan kerja paruh waktu di kampus tidak lagi diwajibkan bagi calon mahasiswa dan penerima bantuan hibah UKT. Namun banyak mahasiswa yang mengaku masih merasa khawatir, padahal kebijakan kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa pengurangan biaya kuliah satu kali kini dianggap opsional dan sukarela.

Direktur Kemahasiswaan ITB G. Prasetyo Adhitama mengatakan, program kerja paruh waktu akan tetap berjalan seperti semula. Namun, dia memastikan kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan keringanan UKT.

“Pekerjaan paruh waktu masih tetap ada. Itu tidak dibatalkan. “Kerja paruh waktu tidak ada kaitannya dengan keringanan UKT,” kata Prasetya seperti dikutip BBC Indonesia, Senin (30/09/2024).

Rektor menjelaskan konsep sistem pendukung keuangan ITB, salah satunya adalah program kerja paruh waktu ITB. Siaran pers ITB menyebutkan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa beasiswa UKT untuk berkontribusi dalam pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.

Sistem bantuan keuangan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai sumber dan program bantuan keuangan yang telah ada di ITB, antara lain: UKT, hibah, program kerja paruh waktu dan bantuan keuangan lainnya.

Sistem ini dikatakan sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yakni mencetak mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, namun juga memiliki karakter tangguh, daya juang, mudah beradaptasi, jujur, dan rendah hati.

“Tadi konsep sistem bantuan keuangan ITB telah dijelaskan kepada mahasiswa dan setelah dijelaskan secara menyeluruh mereka setuju dan akan bekerja sama,” jelas Prasetya.

“Kekhawatiran mahasiswa juga sudah dijelaskan dan mereka tidak perlu khawatir akan kehilangannya,” lanjutnya.

Namun ratusan mahasiswa ITB menolaknya. Mahasiswa melakukan aksi protes selama tiga hari berturut-turut hingga Kamis 26 September, menuntut kebijakan yang mewajibkan kerja paruh waktu bagi penerima keringanan UKT dihapuskan karena dinilai mengandung unsur pemaksaan dan dianggap sebagai bentuk kompensasi keringanan UKT.

Salah satu mahasiswanya, Nivan, merupakan salah satu dari 5.500 penerima hibah UKT yang mendapat email tentang kewajibannya bekerja paruh waktu di ITB. Ia mengaku kaget menerima email tersebut pada 24 September 2024.

Alasan kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi di ITB. Surat tersebut juga memuat link formulir pendaftaran yang harus diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Formulir ini mencantumkan jenis pekerjaan atau kegiatan yang dapat dipilih oleh mahasiswa penerima keringanan UKT, dengan keterangan bahwa mahasiswa harus memilih lebih dari satu mata kuliah.

Ada sekitar 10 aktivitas yang bisa dipilih, antara lain pembuatan konten untuk konten matematika TPB, help desk DOE, serta administrasi dan korespondensi CCAR DOE.

“Saya kaget karena namanya Bantuan UKT, bukan beasiswa, dan seperti ingin menuntut ganti rugi dari Bantuan UKT, itu sebenarnya hak kami,” kata Nivan kepada Yuli Saputra.

“Setiap perguruan tinggi dapat keringanan dari UKT, tapi kenapa kita harus dapat pekerjaan yang sepertinya kita (ITB) memberikan keringanan,” kata Nivan yang menerima keringanan dari UKT sekitar Rp4 juta.

Saat menerima email tersebut, Nivan memutuskan untuk tidak memenuhinya karena pilihannya hanya ada dua, yakni bekerja paruh waktu atau berhenti keringanan UKT.

“Saya belum isi karena misalnya saya isi dan tidak dapat isinya maka UKT saya kembali ke Rp 12,5 juta. Itu akan menjadi beban bagi orang tua saya. Jadi saya tidak memenuhinya,” akunya.

Nivan mengaku menentang kebijakan tersebut karena padatnya jadwal perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan lainnya. Ia merasa akan kesulitan jika menambah beban baru.

Kalaupun harus bekerja, Nivan memilih bekerja di tempat lain yang menghasilkan uang dan bisa membantu menutupi biaya kuliah.

Nivan tidak sendirian. Sebagai bentuk perlawanan, ratusan mahasiswa ITB yang diorganisir oleh ITB Chhatra Parivar (KM) menggelar aksi unjuk rasa dan demonstrasi terbuka selama tiga hari berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *