Polisi Amankan Sabu, Ekstasi dan Obat Keras dari Rio Reifan

JAKARTA – Rio Rafan kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Nama pria berusia 39 tahun itu juga diumumkan pada Jumat malam, 26 April 2024.

Diketahui, Rio telah ditangkap terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Kapolres Jakarta Barat, Kompol Paul Syahduddi mengatakan, Ryo Rafan sempat menjalani tes urine dan hasilnya positif sabu.

“Iya (hasil tes urine) positif. Narkobanya sabu,” kata Kompol Syahduddi saat dihubungi media, Minggu (28/4/2024).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti ekstasi dan obat kuat lainnya.

Kompol Syahduddi menambahkan, “Ada sabu, ekstasi, dan obat keras.

Saat ini Rio Rafan ditahan di Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Kembali ke Rio Rifan yang kecanduan narkoba. Polisi pertama kali menangkap Rio Refn pada tahun 2015, ketika barang bukti menemukan sabu. Kedua, Ryo ditangkap pada tahun 2017 dalam satu kasus serupa dan pada tahun 2019 dan 2021 Ryo juga ditangkap terkait kasus narkoba.

Daripada putus asa dan bertobat, Rio Refn malah beralih berdagang barang ilegal tersebut.

(mobil van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *