JAKARTA – Aktor Haunted Mansion Tuyul yang dikenal dengan inisial AMG dibakar oleh joki setan yang diketahui berinisial E dan masih dirawat di unit perawatan intensif RS Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi tidak dapat menemukan petunjuk apa pun. .Meminta informasi dari korban.
“Karena sampai saat ini korban belum bisa memberikan keterangan karena masih dirawat di rumah sakit dan dalam pengawasan dokter karena luka bakar yang dideritanya ada di badan atas, sekujur tubuh,” kata Pasar Ray Beau. Kompol Haris Ahmat Basuki saat jumpa pers, Selasa (25 Juni 2024).
Polisi mengatakan P.S. diduga membakar AMG dengan alasan korban belum melunasi utangnya.
Baca juga:
AMG menderita 50% luka bakar dan memerlukan perawatan intensif. Polisi harus meminta izin dari dokter jika perlu berbicara dengan korban.
“Jadi kalau mau berkomunikasi dengan korban, perlu izin dan rekomendasi dokter terlebih dahulu, tapi pelaku sendiri tidak memikul tanggung jawab yang besar akibat pesan awal tersebut,” ujarnya.
Polisi belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah utang korban karena masih menjalani perawatan. Sebab, tak hanya pelaku, para korban juga terlilit utang di warung sekitar pasar malam tempat mereka bekerja, yang terletak di kawasan Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca juga:
“Kami belum bisa menghitung secara pasti jumlah utang para korban ke berbagai tempat dan lokasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan uang korban untuk perjudian online, Kapolres mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Namun diketahui korban tidak memiliki telepon seluler.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut karena kami belum bisa meminta keterangan langsung dari korban,” lanjutnya.
AMG dibakar PS pada Kamis dini hari, 20 Juni 2024 karena terkendala utang. Gangster itu menuangkan bensin ke korban untuk mengancamnya agar mengakui utangnya. Dia kemudian mengancam akan menyalakan api dengan korek api gas milik penyusup.
“Korban terbakar dan bajunya terbakar, dan pelaku kemudian berusaha menyelamatkannya dengan membuka kancing korban dan melepas kaosnya,” kata Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Tindakan kami selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk penindakan lebih lanjut,” tutupnya.