Polisi Buru Penduplikasi Akun FB Icha Shakila di Kasus Dugaan Pornografi

JAKARTA – Polisi menyebut akun Facebook Icha Shakil bisa saja diduplikasi oleh orang tak dikenal atau pemilik akun FB berinisial M untuk melakukan tindak pidana. Hingga saat ini, polisi masih mencari orang tersebut dan mencari tahu identitas duplikatnya.

Penyidikan terhadap kasus Aquo masih terus dilakukan dan dilanjutkan untuk mencari dan mengidentifikasi satu atau lebih tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (6/8/2024).

Menurut dia, polisi memeriksa pemilik asli akun Facebook Icha Shakil berinisial S dalam kasus dugaan pornografi ibu muda berinisial R (22) dan AK (26). Akibatnya, ada orang tak dikenal yang diduga sengaja menggandakan akun perempuan warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu untuk melakukan tindak pidana.

“Benar Kakak S mempunyai akun Facebook atas nama Icha Shakil, namun URL link akun tersebut berbeda dengan URL link akun Facebook yang diperoleh Digital Forensik, namun menggunakan foto orang yang sama. Diduga bahwa pelaku memanfaatkan Suster S untuk melakukan tindak pidana tersebut. Dia menggandakan akun Facebook tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, pemilik akun FB Icha Shakila menolak permintaan pelaku, yang mana pelaku meminta Icha Shakila mengirimkan video porno berisi tindakan seksual. Pemilik akun Icha Shakil ini awalnya mendapat pesan pada September 2021 dari akun FB berinisial M, yang mana akun FB milik M kini sudah tidak aktif lagi.

Ade menambahkan, polisi masih mencari pelaku penggandaan akun FB Icha Shakeel. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dipastikan akan diadili, baik pelaku promosi akun FB Icha Shakil maupun pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

“Penyidik ​​masih terus melakukan pencarian dan pencarian terhadap nomor tersebut, termasuk oknum yang dengan sengaja dan tanpa keterbukaan menampilkan, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan masyarakat.” “Video yang mengandung pornografi atau konten asusila banyak diunggah di media sosial,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *