Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

JAKARTA – Polisi mengungkap pelaku pemerasan dan penipuan yang dilakukan dua juru parkir liar (jukir) berinisial PH (32) dan AA (34) di Kecamatan Palmer, Jakarta Barat, baru pertama kali melakukan aksinya. melakukan keduanya.

“Informasinya sangat baru di Palmer, tapi di luar mungkin kita belum begitu mengetahuinya,” kata Kapolsek Palmer Sugiran saat jumpa pers di Mapolres Palmer, Selasa (04/06/2024).

Sekadar informasi, untuk pemerasan dan penipuan, penyerang menggunakan modus penukaran Rs.1000 dan Rs.500.

Karena tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dibawanya, pelaku memeras uang sebesar 2,5 juta rupiah, namun korban tidak mendengarkan permintaan pelaku karena di laci toko hanya ada uang sebesar 1,1 juta rupiah.

Sugiran mengatakan, kedua pelaku melakukannya karena uang hasil parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tentunya akan berkurang (penandaan hasil) jika tindakan itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polsek Palmer Ipda Sabam Purba menegaskan, kedua penyerang terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.

“Pada pasal yang kami duga adanya pemerasan dan penipuan, pasal 368, bagian 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara,” pungkas Sabam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *