Polisi Identifikasi Provokator Kericuhan di Konser Musik Pasar Kemis Tangerang

TANGERANG – Polisi mendalami konser di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi mengumumkan bahwa mereka mengenali provokator tersebut.

“Penghasutnya sudah teridentifikasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/06/2024).

Arief memastikan kliennya akan mengusut tuntas persoalan konser berujung pembakaran dan penjarahan tersebut.

“Untuk peristiwa lain yang diduga merupakan peristiwa hukum, penyidik ​​akan melakukan proses penyidikan. “Siapa yang merusak infrastruktur platform tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Ketua Panitia Tangsel Light Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) sebagai tersangka, yang melarikan diri. Dia menghadapi hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) juncto Pasal 16 UU No. 1999 “Tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *