Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online

Bogor – Polisi kembali menangkap dua selebriti asal kawasan Kota Bogor. Keduanya kedapatan mempromosikan situs judi online (Judol).

Keberhasilan dalam pemberantasan perjudian online masih menjadi perhatian Kapolri yang langsung memerintahkan kami untuk membentuk tim khusus untuk memberantas perjudian online. Kami berhasil memusnahkan dua tokoh yang aktif mempromosikan permainan perjudian online, yaitu kami tangkap secara terpisah pada hari dan lokasi berbeda,” kata Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Senin (7/1/2024).

Selebriti pertama bernama LA ditangkap pada 27 Juni 2024. Wanita tersebut mempromosikan situs judi online tersebut melalui laman Instagram miliknya dengan imbalan Rp 10 juta. 

Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA telah mengunggah dua situs judi online sejak tahun 2023, dalam pengakuannya ada seseorang di Instagram yang menghubunginya. Berdasarkan hasil unggahan situs judi online tersebut, yang bersangkutan bisa. mendapat untung dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan, jelasnya.

Tak hanya itu, LA juga menjual video provokatifnya melalui media sosial seharga Rp 250 ribu dan juga diketahui menggandeng selebriti lain untuk membantu mempromosikan situs judi online.

“Untuk LA dia menjual video seharga Rp 250 ribu per orang dengan menggunakan VCS, membuat grup di mana dia bisa mendapatkan video-video menarik dari yang bersangkutan. Setelah itu, dia pindah ke perjudian online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 2024 Tentang Dakwaan Perjudian dan terancam denda Rp10 miliar dan 10 tahun penjara serta Pasal 27 UU ITE terkait. Video tidak bermoral.

Jadi kita dikenakan dua pasal, perjudian online dan pelanggaran asusila, imbuhnya.

Sedangkan selebriti kedua yang ditangkap bernama R, warga Sukabumi yang bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor pada 29 Juni 2024.

“R melakukannya sejak tahun 2023 dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan,” jelasnya.

Sejak pengakuan R ke polisi, sebuah situs online langsung menghubunginya melalui Instagram. Saat ini, akun Instagram tersebut juga sedang diperiksa polisi untuk mencari pengelola situs judi online tersebut.

Alasan tindakan tersebut hanya untuk kepentingan finansial. Pasal yang disangkakannya juga sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *