Polisi Tahan Paman Pencabul 2 Keponakan di Depok, Engkongnya Masih Diperiksa

DEPOK – Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan menangkapnya dalam kasus pemerkosaan atau pemaksaan dua orang. adik-adik di kota Dushanbe. Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. FJR merupakan paman korban.

Tersangka diduga menyerang sepupunya, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di rumah neneknya. Penganiayaan disebut juga merambah ke Angkong atau kakek korban. Namun sang kakek masih diperiksa dan berstatus saksi.

“Paman korban sudah diamankan dan kakek korban masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satreskrim PPA Polsek Depok Iptu Nurhayati, Jumat (21/6/2024).

 BACA JUGA:

Noor mengatakan, kedua korban merupakan paman pelaku dan mendapat bantuan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sementara saat ini ada korban dugaan tindak pidana di Angkong.

Korbannya ada dua orang dan mendapat bantuan psikologis dari Polres Depok Kota. Untuk pelakunya ada dua korban yaitu pamannya dan Angkong, sedangkan korban ada satu, katanya.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur akibat kejadian tersebut.

“Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin segera ditangkap polisi,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pukung, Chilangkap, Tapos, Depok, Senin, 10 Juni 2024. .

 BACA JUGA:

II menuturkan, dua orang anaknya tewas, yakni seorang putra dan seorang putri, seorang kakak dan seorang adik. Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, korban dipaksa oleh dua orang potensial.

“Dua orang, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, terluka. Ada dua pelaku kejahatan. Pada 17 Mei 2024, seorang anak laki-laki berusia dua tahun mengaku dianiaya oleh seorang angkong dan temannya. paman di rumah neneknya.” Dia berkata.

(C.-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *