Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan yang Bungkus Korbannya Pakai Sarung

BENAR

Kepala Badan Reserse Kriminal dan Kriminal AKBP Polda Metro Jaya Titus Yudho Ulli mengatakan, “Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

FA yang merupakan pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka FA ditangkap saat diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang ditelaah FA, bukti-bukti menunjuk dia sebagai pelaku dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka NA ditangkap pada Sabtu malam.

“Dia dikunci juga,” tutupnya.

Motif pembunuhan paman keponakannya yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di Pamulang Tangsel dinilai memilukan. Tingkah laku korban terhadap pelaku dianggap menjadi pemicu kemarahan.

Kalau itu alasannya, dia terluka. Jadi kalau pelaku masih keponakannya, dia bekerja bersama korban, mengurus toko Madura, kata Titus.

(fk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *