Polisi Tak Temukan Jaringan Narkotika di Kasus Virgoun

JAKARTA – Polisi menetapkan musisi Virgoun dan rekannya sebagai tersangka pengedar narkoba kelompok berinisial PA dan BH. Polisi mengaku belum menemukan jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus virus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Siyahuddi, Selasa (25/6/2024), mengatakan, “Karena ketiga orang ini tidak memiliki barang bukti yang kami kumpulkan dan penyelidikan yang kami lakukan.”

Syahduddi mengatakan, pihaknya sudah mendalami keterlibatan tiga tersangka sehingga menetapkan mereka sebagai korban narkoba.

 Silakan baca:

“Jadi berdasarkan informasi yang saya sampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka masih kami klasifikasikan,” ujarnya. “Setelah menetapkan tersangka, kami juga menetapkan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba.” Dia berkata.

Menyusul kasus yang melibatkan Kantor Wasidik dan Reserse Narkoba Poda Metro Jaya, penyidik ​​memutuskan Virgin cs akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Jakarta selama 3 bulan.

 Silakan baca:

“Kemudian dari hasil kasus tersebut, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan segera menyerahkan proses evaluasinya kepada tim evaluasi komprehensif BNN Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Kini ketiganya menjadi tersangka. Mereka didakwa berdasarkan pasal 127(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti bersalah memiliki narkotika golongan 1.

(garam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *