Bogor – Polisi menangkap 12 pelaku konflik mahasiswa di Kota Bogor di Tana Sheral. Satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dalam kejadian ini.
Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, kami menetapkan 12 orang, 10 orang diantaranya masih di bawah umur dan masih bersekolah di sekolahnya masing-masing, dan dua orang dewasa masih berstatus pelajar di sekolah yang berbeda, kata Kanit Reskrim. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Kompul Lutfi, Olot Jigantra, Rabu (19/6/2024).
Baca juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tawuran tersebut tampaknya direncanakan melalui media sosial oleh dua sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hingga akhirnya ada dua korban, seorang korban bernama MS meninggal dunia akibat luka di leher dan seorang lagi seorang pelajar yang mengalami luka berat hingga jarinya hampir putus.
Pelaku utama penyerangan terhadap korban diketahui bernama MG yang masih duduk di bangku kelas 10. Dia mengaku menggunakan celurit untuk menumpahkan darah korban kepada teman-temannya yang lain, jelasnya.
Baca juga:
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 358 KUHP, dan Pasal 2 Pasal 76C UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 10 tahun penjara.
Pelaku kejahatan ditangkap di tempat berbeda di Kota Bogor dan Bridgendy, di rumahnya, di kerabatnya, dan di toko dekat sekolah, katanya.
Sebelumnya, pada Rabu 13 Juni 2024, bentrokan pelajar terjadi di Jalan Raya Sula Iskandar, Kecamatan Tana Shariyal, Kota Bogor. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka dalam kejadian tersebut.