Polisi Tangkap 23 Tersangka Judi Online, Dikelola Sekeluarga sejak 2022 Capai Rp80 Miliar

JAKARTA – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendeteksi perjudian online serta menangkap 23 orang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pembukaan kasus tersebut dimulai pada 1 Mei 2024 melalui serangkaian penyidikan sebelum dilakukan tindakan final pada 30 Mei 2024.

Operasi pelaku kejahatan judi online ini, tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang diidentifikasi sebagai situs perjudian online, kata Veera dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/). 6/2024).

Weera mengungkapkan, 23 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut terdiri dari 5 orang yang mengoperasikan aplikasi Royal Domino dan 18 tersangka yang memegang peran administratif.

Sedangkan untuk 5 orang pengelola yang berbeda usia, merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak,” kata Vira.

“Pemimpinnya ada 5 orang, 3 diantaranya adalah anak-anak. Ayah, ibu dan anak. 18 orang ini rata-rata berteman dengan 3 orang anak. “Jadi carilah orang-orang yang mudah diajak ngobrol dan benar-benar kenal,” imbuhnya.

Ke-23 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 5 orang pengurus berinisial EA, AL, NA, AT dan IL, serta 18 orang pengurus berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB. , EF, DR, MSH, AS, SMR, TN dan DH.

Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Perumahan Grand Kartik, Desa Sibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disusul Jalan Win Raya, Kecamatan Bogor, Desa Cibinong. Dekat Tower B, Sentul Tower Condo di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan Cordia dan Dahoma Towers, Podomoro Golf View Condo, Kecamatan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Vira mengatakan, para tersangka kasus tersebut menggunakan chip tersebut untuk memasang taruhan agar menjadi leaderboard atau mendapatkan peringkat tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, dimana 1 miliar chip tersebut dijual seharga Rp 65.000.

Pemain yang memenangkan berbagai permainan dapat menukarkan akumulasi chip mereka dengan administrator papan peringkat senilai hingga 60.000 hingga 1 miliar chip.

“Sejak tahun 2022, dari kegiatan kemarin telah terjadi penangkapan dan para tersangka telah menjual keripik senilai sekitar Rp 80 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 2 UU 1 Tahun 2024. /atau huruf z dan z Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 2, Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *