Polisi Tangkap Jukir Liar Peras dan Tipu Pedagang di Palmerah

JAKARTA – Polisi menangkap dua juru parkir liar (jukir) karena merampok dan menipu seorang pembeli di Kecamatan Palmera, Jakarta Barat. Peristiwa penindakan itu terjadi Jumat (31/05/2024) lalu.

Keduanya adalah PH (32) dan AA (34), keduanya berdomisili di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmera Sugiran membeberkan modus operandi PH dan AA. Keduanya menukarkan uang Rp 1.000 dan Rp 500 untuk korban.

 Baca juga:

Tak tahu berapa uang yang dibawanya, pelaku meminta uang sebesar 2,5 juta kepada korban. Namun korban tidak memperhatikan permintaan pelaku karena jumlah uang yang ada di laci toko hanya 1,1 juta.

“Iya, imbalannya dia bilang, ‘Aku akan segera menemui bosmu’, jumlahnya 2,5 juta. Rp, ini ambil saja uangnya, ambil ini. Jadi itu pengakuannya, tapi setelah diselidiki. uangnya, ternyata jumlahnya salah,” kata Sugiran saat jumpa pers di Mapolsek Palmer, Selasa (4/6/2024).

 Baca juga:

Jumlah uangnya tidak sesuai dengan yang ditukarkan. Jadi jumlahnya hanya Rp 400 ribu, tapi yang diminta Rp 2,5 juta, kata Sugiran.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polsek Palmera Ipda Sabam Purba menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.

“Untuk pasalnya kami duga pelaku pemerasan dan penipuan, Pasal 368, Bagian 1 dan 378 KUHP. Risiko maksimalnya 9 tahun penjara,” pungkas Sabam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *