Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Duren Sawit, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Polsek Cakung menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi bernama PCR (27) di Kecamatan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyita 514 butir ekstasi dari tangan pelaku.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia kemudian mengirimkan beberapa anggota untuk melakukan observasi di area yang diberitahukan.

“Kami menemukan sesuatu yang mencurigakan di TKP dan langsung menangkap tersangka bernama PCR atau Adit. Kemudian digeledah magic com dan ditemukan 514 butir ekstasi dengan nilai jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 1,5 miliar.” di Polsek Cakung pada Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan, selain menyita barang haram tersebut, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Vespa, dan uang tunai senilai Rp2 juta.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang mengonsumsi narkoba dan mengedarkan barang haram tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Setiap transaksi berhasil, lanjutnya, PCR mendapat hadiah sebesar A Rp 2 juta.

Pelaku mengambil barang tersebut di kawasan Sawangan Depok usai bertemu dengan Saudara A.

“Pelaku menerima barang tersebut dari saudara A melalui komunikasi telegraf dengan menggunakan nomor luar negeri, dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap saudara A untuk menyelidikinya. Pelaku memiliki gaji sebesar Rp2 juta yang diterimanya dari kegiatan tersebut.” dia melanjutkan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *