Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel

TANGSEL – Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi antara warga dengan kelompok Rosario di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26). Dari hasil pemeriksaan, cukup bukti adanya perbuatan salah yang mengakibatkan 2 orang jemaah yang sedang berdoa rosario mengalami luka-luka.

“Dalam persidangan kasusnya ditutup dan salah satu terdakwa dipanggil,” kata Ketua AKBP Tangerang Selatan Ibnu Bagus Santosa, Selasa (7/5/2024).

Tersangka D sendiri didakwa melakukan provokasi awal dan mengundang sejumlah besar warga sekitar pada malam acara, Minggu 5 Mei 2024. Hingga berujung kekerasan hingga memakan korban.

“Sehingga, teriakan tersebut menimbulkan kekacauan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan dan kematian,” ujarnya.

Korban berinisial A merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dan kemudian rekannya, Satpam Tangerang Selatan, diberitahu beberapa jam setelah kejadian.

Barang bukti yang disita aparat antara lain tayangan video dan audio di media sosial, 3 buah senjata tajam seperti pisau, satu baju berwarna merah dan hitam.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *