Polisi: Upal Rp22 Miliar untuk Menukar Uang yang Dihancurkan Bank Indonesia

JAKARTA – Polisi menyebut uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar akan digunakan untuk menggantikan uang asli yang akan dimusnahkan atau dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI). Uang palsu menggantikan uang palsu.

Uang palsu yang dihasilkan para tersangka selanjutnya digunakan sebagai bahan penukaran dan dimusnahkan oleh Bank Indonesia, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. , Jumat (6/02/2024).

Wira mengatakan fakta itu terungkap setelah keterangan tersangka M diambil. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial P yang saat ini sedang dicari. Terungkap, DPO berinisial P akan menggunakan uang palsu yang disiapkan tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang kondisinya tidak baik.

Nantinya, dalam proses pemusnahan, uang palsu buatan para tersangka dimusnahkan. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang rusak, terpakai atau cacat. Caranya adalah dengan mengeluarkannya dari peredaran lalu memecahnya menjadi kecil-kecil.

Artinya, uang palsu tersebut akan digunakan sebagai alat penukaran uang asli dan akan dihapuskan oleh Bank Indonesia, kata Wira.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisialnya M, F, YA dan FF. Namun masih ada dua orang lagi berinisial U dan I yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait delik pemalsuan atau pemalsuan dan/atau pengedaran uang negara. . Uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *