JAKARTA – Polri akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina Arcita Dewey dan Muhammad Rizki atau Eki ke Kejaksaan besok pagi.
Kasus Polda Jabar yang siang malam melakukan penyidikan, Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, kata Kadiv Humas Polri. Irjen Polisi Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan, berkas perkara Peggy Setiawan telah dinyatakan lengkap dan didukung keterangan para saksi, mulai dari saksi penuntut hingga saksi ahli.
Dan saksi yang diperiksa oleh terdakwa Pegi berjumlah 70 orang, di antaranya ada 18 orang saksi yang mendakwa terdakwa Pegi, ujarnya.
Dan masih ada saksi-saksi lain yang berguna dan saksi ahli yang ahli di bidang forensik, forensik, psikologi, dan IT yang membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara tersebut, lanjutnya.
(gadis)