Polri Dalami TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Gunakan Uang dari Peredaran Sabu

JAKARTA – Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (MLC) peredaran narkoba jenis sabu-sabu secara online kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (HRC) Aceh Tamiang Sofian.

Kepala Divisi Anti Narkoba Mabes Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, calon Partai Keadilan Sejahtera (PKP) Aceh Tamyang asal Korea Utara diduga menggunakan dana hasil narkoba untuk membiayai pencalonannya sebagai anggota parlemen. Namun jumlah uang yang dikeluarkan masih belum diketahui.

“Kami masih mendalami kegiatan TPPU. Namun untuk menjadi calon legislatif, ia pun rupanya memanfaatkannya. Untuk mencalonkan diri, berkampanye, atau mungkin menggunakan uang,” kata Mukti di Bareskrim, Senin (3/2). . 6/2024).

Namun, menurut Mukti, hingga saat ini hasil tes urine Sofyan selalu negatif narkoba. Tak hanya dirinya, Sofyan pun terlibat penjualan narkoba bersama menantunya yang pertama kali ditangkap.

“Oh, tidak seluruh keluarga, saudara. Satu keluarga adalah saudara laki-laki dan perempuan. Saudaranya juga ditangkap, pertama saudaranya ditangkap, lalu dia,” jelasnya.

Adin Sofyan bertugas mengangkut barang ilegal dari Sumatera ke Jakarta. Dia kemudian ditangkap di Pelabuhan Bakaueni, Lampung, dengan membawa barang bukti sabu seberat tujuh kilogram.

Yang kirim barang ke Jakarta. Yang tertangkap di pelabuhan Bakauheni. Kirim barang lumayan banyak, 70 kg, tutupnya.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *